
Puasa merupakan salah satu kewajiban yang wajib diamalkan oleh setiap umat Muslim ketika memasuki Ramadan setiap tahunnya. Ibadah yang termasuk ke dalam salah satu rukun Islam ini wajib dijalani oleh setiap Muslim selama satu bulan penuh lamanya.
Namun ada kalanya seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan suci bagi umat Islam tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena ada beberapa kondisi yang memungkinkan seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa di hari tersebut.
Sama seperti halnya dengan Presiden Soekarno ketika momen Ramadan saat 1966. Pada momen Ramadan di tahun ini, Presiden Soekarno diketahui tidak menjalankan ibadah puasa selayaknya umat Muslim pada umumnya.
Lantas apa yang menyebabkan Presiden Soekarno tidak puasa pada momen Ramadan 1966? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.
Presiden Soekarno Tidak Berpuasa saat Momen Ramadan 1966
Dilansir dari artikel “Sukarno Mengaku Ta’ Puasa Kerana Uzor” yang terbit di surat kabar Berita Harian edisi 16 Desember 1966, Presiden Soekarno menjelaskan bahwa dia tidak menjalankan ibadah puasa pada momen Ramadan di tahun tersebut. Namun hal ini dilakukan oleh presiden pertama Indonesia tersebut dengan alasan yang jelas.
Presiden menjelaskan bahwa dia tidak menjalankan ibadah puasa karena menderita sakit buah pinggang. Hal ini menjadi penghalang bagi dirinya untuk tidak berpuasa di tahun tersebut.
Sebab dokter memberikan saran kepada Presiden Soekarno untuk minum air putih yang cukup. Dengan demikian, sakit buah pinggang yang dia derita bisa berkurang ketika melakukan hal tersebut.
“Dokter menyuruh saya supaya jangan banyak minum karena saya sakit buah pinggang,” jelas Presiden Soekarno seperti yang dikutip dari surat kabar Berita Harian. “Maka dari itu saya tidak berpuasa,” tambahnya.
Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa bagi Orang Sakit?
Lalu bagaimana hukumnya bagi orang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa? Apakah orang yang sedang sakit boleh tidak untuk berpuasa?
Dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, ternyata orang yang sakit bisa saja diberi keringanan untuk tidak berpuasa pada saat Ramadan. Hal ini berdasarkan salah salah satu ayat yang ada di dalam Al-Qur’an, yakni Al-Baqarah ayat 185.
Selain itu, terdapat tiga hukum yang bisa dikenakan bagi orang yang menderita sakit terkait menjalankan ibadah puasa, yakni wajib, sunah, dan makruh.
Hukum wajib berlaku untuk seseorang membatalkan puasa ketika sakit yang dia derita tidak mungkin sembuh jika berpuasa. Hal ini berlaku bagi setiap orang yang menderita penyakit kronis, seperti kanker, diabetes, dan sejenisnya.
Sementara itu, seseorang yang sakit disunahkan untuk membatalkan puasa jika khawatir kondisi yang akan dia alami makin parah nantinya. Misalnya orang yang menderita demam dan flu bisa membatalkan puasa jika kondisi yang dia alami tidak memungkinkan untuk melanjutkannya.
Terakhir, seseorang dimakruhkan untuk membatalkan puasa jika dirinya hanya menderita sakit ringan. Apalagi jika sakit tersebut dirasa tidak menghalanginya untuk melanjutkan ibadah puasa.
Namun perlu dicatat, situasi ini bukan berarti akan melepaskan kewajiban seorang Muslim terkait ibadah tersebut. Seorang Muslim tetap diwajibkan mengganti ibadah puasa yang batal saat Ramadan di bulan-bulan lainnya.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang batal ini. Pertama, Kawan bisa menggantinya dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadan.
Hal ini dilakukan jika Kawan tidak mengalami halangan fisik atau sakit di hari lainnya tersebut. Namun jika Kawan berada di kondisi penyakit kronis yang tidak bisa berpuasa, maka bisa mengganti ibadah tersebut dengan fidiah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News