Posted on Leave a comment

KUBET – Pengamat Hukum: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pengamat Hukum: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

images info

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) dianggap dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu cara yang ditengarai efektif untuk membantu mengentaskan masalah korupsi yang merajalela. RUU ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset akibat kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi.

gambar

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini menjadi UU dapat membantu membuat kepercayaan masyarakat pada pemerintah naik.

Lewat pemberian wewenang yang lebih besar pada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya,” tegasnya melalui ANTARA.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat penting, mengingat regulasi saat ini yang masih sangat lemah pada koruptor dan menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.

Mengenal RUU Perampasan Aset: Pengertian, Urgensi, dan Apa Saja yang Bisa Dirampas Negara

Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo sebelumnya mengecam kasus korupsi yang merajalela, utamanya di kalangan pejabat publik. Namun, Hardjuno menilai jika pernyataan Prabowo masih belum menyentuh inti dari permasalahan kasus korupsi di Indonesia secara konkret.

Hardjuno menyebut, Presiden harus dapat menunjukkan keseriusan untuk memberantas kasus korupsi lewat pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga menyebut jika RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat.

Tak hanya itu, dengan legitimasi dan dukungan dari masyarakat yang baik, upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi akan semakin terbuka lebar, di mana sistem hukum yang lebih adil akan dapat diwujudkan.

RUU Perampasan Aset Bisa Tutup Celah Kejahatan

Lewat pendekatan non-conviction based asset forfeiture, RUU Perampasan Aset dapat menutup celah kejahatan ekonomi. Hal ini dikarenakan aset dapat dirampas meskipun belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu merupakan hasil kejahatan.

“Apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana, karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” imbuh Hardjuno.

Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (UNAIR) ini juga menegaskan jika keberanian negara dalam menindak kasus korupsi adalah cermin keberanian bangsa untuk menatap masa depan.

Akan tetapi, ia juga menerangkan jika RUU tersebut tetap memiliki risiko, sehingga diperlukan kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil dalam pelaksanaannya.

Indonesia Mendambakan Birokrasi yang Bersih dari Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *