
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tenggat waktu pendaftaran merek paling cepat di Asia Tenggara, bahkan mengungguli Amerika Serikat dan Tiongkok.
Amerika Serikat dan Tiongkok memiliki waktu pelayanan pendaftaran merek yang mencapai 12 bulan. Sementara itu, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura masing-masing mempunyai tenggat waktu pendaftaran merek maksimal selama tujuh hingga sembilan bulan.
Selain jangka waktunya yang relatif pendek, biaya pendaftarannya pun relatif lebih murah dibanding negara lain. Menukil dari situs resmi Kementerian Hukum, tertulis jika Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Biaya tersebut sangat rendah jika dibandingkan Amerika Serikat yang memasang tarif hingga Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Tiongkok Rp4,4 juta, dan Korea Selatan sebesar Rp2,3 juta.
Penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran yang murah ini diharapkan dapat dijadikan motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya atau merek produk mereka.
Lalu, seberapa penting pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Indonesia?
Melansir dari laman resmi Kementerian Hukum, pendaftaran merek dianggap sangat penting agar para pelaku usaha memiliki dasar hukum atas merek atau brand usahanya sendiri, utamanya supaya merek dagangnya tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Bangga! Merek Mie Instan Paling Banyak Dipilih di Dunia Berasal Ternyata dari Indonesia
Manfaat Mendaftarkan Merek: Dapat Perlindungan Hukum dan Kepercayaan Konsumen
Pendaftaran merek dapat menjadi “alat bukti” bagi pemilik yang benar-benar berhak atas merek yang ia daftarkan. Jika suatu ketika terdapat barang lain yang memiliki identitas atau merek serupa, pemilik dapat melakukan penolakan karena barang/jasanya sudah resmi terdaftar dan tercatat dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Di sisi lain, dengan mendaftarkan mereknya, pengusaha dapat “mengunci” kepercayaan konsumen, karena dianggap lebih kredibel dan legal. Hal ini juga dapat memperkuat posisi bisnis di pasaran.
Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal di pasaran dan mampu menghasilkan keuntungan besar, tetapi belum terdaftar, tentu akan sangat rawan untuk disalahgunakan atau dipalsukan oleh pihak lain.
Bahkan, penggunaan sebuah merek tertentu pada barang palsu juga dapat merugikan konsumen dan usaha aslinya. Lebih dari itu, dalam kasus ini, jika si pemilik bisnis asli dari merek terkait mengajukan gugatan hukum, maka tuntutannya tidak sah karena merek dagangnya belum terdaftar secara resmi, sehingga siapa saja boleh menggunakan merek tersebut tanpa ada sanksi hukum.
Disebutkan dalam laman DJKI bahwa merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan. Apabila jangka waktunya sudah habis, maka pemilik dapat memperpanjangnya.
Apa Saja Merek Lokal yang Sering Dikira Berasal dari Luar Negeri?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News