
Pernahkah Kawan GNFI mendengar istilah One China Policy atau “Satu China”? Terminologi ini mengacu pada kebijakan di mana hanya ada “satu China” di dunia dan Taiwan merupakan bagian dari Tiongkok.
Kebijakan ini berawal dari kekalahan Kuomitang (Partai Nasionalis) dalam perang melawan komunis pada 1949. Akibatnya, pemimpin Kuomitang melarikan diri ke salah satu provinsi di Tiongkok yang saat ini disebut dengan Taiwan.
Di sana, ia membangun pemerintahan sendiri dan menunjuk Taipei sebagai ibu kotanya. Namun, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menganggap bahwa Taiwan merupakan salah satu provinsinya di bagian Fujian.
Taiwan sendiri mendeklarasikan diri sebagai Republic of China (ROC) atau Republik China yang beraliran nasionalis dan tidak ingin disamakan dengan RRT yang beraliran komunis.
Pemerintah RRT mengirimkan telegraf pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa Kuomintang sudah kehilangan seluruh kewenangannya untuk mewakili rakyat Tiongkok. Oleh karena itu, Kuomintang tidak berhak mewakili RRT di kancah internasional.
Pernyataan ini disusul dengan terbitnya Resolusi Majelis Umum No. 2758 yang menggantikan posisi ROC yang dipimpin oleh Kuomintang di PBB dengan RRT. Hal ini membuat berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, tidak mengakui Taiwan sebagai negara, tetapi merupakan bagian dari RRT.
Apa Perbedaan Penyebutan Tiongkok, Tionghoa, dan Cina? Apakah Bermakna Sama?
Indonesia Dukung One China Policy
Indonesia berkali-kali menegaskan posisinya sebagai negara yang mendukung prinsip One China Policy, sehingga tidak mengakui Taiwan secara resmi sebagai sebuah negara yang berdaulat. Segala bentuk masalah dalam Tiongkok, termasuk tentang Taiwan, Xinjiang, hingga Hong Kong merupakan urusan dalam negeri Tiongkok, dan Indonesia tidak berkeinginan untuk mencampurinya.
Kawan, Indonesia dan Tiongkok sudah bersahabat erat sejak era Soekarno. Meskipun sempat renggang di kepemimpinan Soeharto, tetapi kedua negara kembali memulihkan jalinan diplomatiknya di tahun 1990.
Normalisasi hubungan Indonesia-Tiongkok ini ditandai lewat Memorandum Saling Pengertian tentang Pencairan Kembali Hubungan Diplomatik Indonesia-RRT pada 8 Agustus 1990. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI dan Tiongkok, Ali Alatas dan Qian Qichen.
Lalu, bagaimana hubungan Indonesia dengan Taiwan?
Pemulihan tersebut juga membahas posisi Indonesia yang menganut One China Policy. Dengan demikian, kedua negara sepakat bahwa Taiwan merupakan bagian dari Tiongkok dan hubungan Indonesia dengan Taiwan hanya terbatas pada ekonomi dan perdagangan.
Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara yang berdaulat, sehingga keduanya tidak menjalin hubungan diplomatik. Namun, meskipun tidak ada jalinan diplomasi, Indonesia dan Taiwan memiliki hubungan kerja sama yang erat, utamanya di bidang business to business.
Negara di Eropa Ini Ternyata Belum Diakui Merdeka Oleh Indonesia, Kok Bisa?
Indonesia Tidak Akui Taiwan tetapi Tetap Bekerja Sama
Indonesia-Taiwan sudah bekerja sama di lini ekonomi sejak tahun 1960-an. Indonesia memiliki Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. KDEI Taipei bertugas untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan.
Selain itu, dengan banyaknya jumlah warga Indonesia yang mencoba peruntungan nasibnya di Taiwan, adanya KDEI Taipei juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan layanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sana.
Di sisi lain, banyak negara yang turut mendukung One China Policy. Hanya segelintir negara yang mengakui Taiwan sebagai negara dan memiliki hubungan diplomatik.
Melansir dari situs Ministry of Foreign Affairs Republic of China (Taiwan), 12 negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan di antaranya, Kepulauan Marshall, Republik Palau, Tuvalu, Eswatini, Vatikan, Belize, Guatemala, Haiti, Paraguay, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, serta St. Vincent & Grenadines.
Dalam sebuah artikel ilmiah bertajuk One China Policy dan Dampaknya Bagi Hubungan Indonesia -Taiwan, 12 negara yang mengakui Taiwan merupakan negara kecil atau negara dunia ketiga yang tidak memiliki potensi strategis dalam dunia internasional.
Disebutkan jika sebuah negara ingin berhubungan diplomatik dengan Tiongkok, artinya mereka harus mengakui One China. Sebaliknya, jika ada negara yang berhubungan secara resmi dengan Taiwan, maka mereka tidak akan berhubungan diplomatik dengan Beijing.
PBB pun tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara. Alih-alih negara, PBB menyebut Taiwan sebagai provinsi dari Tiongkok.
Menukil dari laman kerja sama resmi Uni Eropa dan Tiongkok, Resolusi Majelis Umum No. 2758 menyatakan bahwa Tiongkok hanya memiliki satu kursi tunggal, tidak ada “dua Tingkok” atau “satu Tiongkok, satu Taiwan”. Artinya, PBB bersama seluruh negara anggotanya mendukung prinsip “Satu China” atau One China Policy.
Kawan GNFI, wilayah seperti Makau dan Hong Kong juga merupakan bagian yang terintegrasi dengan Tiongkok. Artinya, segala bentuk kerja sama yang dilakukan dengan wilayah tersebut tetap terintegrasi dengan satu pemerintahan saja, yakni Pemerintah Tiongkok.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Kabar Baik Indonesia
Good News From Indonesia
Makin Tahu Indonesia
One China Policy
One China adalah
one china policy adalah
satu china
apa itu satu china
kebijakan satu china
apa itu one china policy
mengapa indonesia tidak mengakui taiwan
mengapa indonesia mendukung one china policy
mengapa indonesia mendukung satu china
indonesia mendukung satu china
indonesia dukung one china policy
hubungan indonesia dengan taiwan
indonesia dan tiongkok
satu tiongkok