
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur dampak dari upaya pendidikan antikorupsi.
Terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. Survei ini menyasar semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Pada edisi 2024, untuk pertama kalinya, sampel-sampel yang diambil oleh KPK meliputi wilayah sampel hingga tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penilaian ini melibatkan empat kategori, di antaranya peserta didik, tenaga pendidik, pimpinan, dan orang tua.
SPI Pendidikan disebut KPK sebagai upaya “menifestasi” dalam sektor pendidikan formal untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi lewat pendidikan yang komprehensif. Sebagai informasi, survei ini sudah dilakukan sejak 2021.
Hasil SPI Pendidikan menunjukkan praktik integritas yang tercermin dalam lingkungan pendidikan. Artinya, hasil tersebut juga dapat menggambarkan bagaimana kondisi integritas di setiap wilayah kota/kabupaten.
Lalu, bagaimana hasil SPI Pendidikan 2024?
Pada Kamis, 24 April 2025, KPK resmi meluncurkan hasil SPI Pendidikan 2024. Hasilnya, Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat dengan skor 69,50 atau berada di tingkat 2 (korektif).
Klasifikasi nilai Indeks Integritas Pendidikan (IIP) sendiri dibagi dalam lima tingkatan, yakni tingkatan 1 (rentan), tingkatan 2 (korektif), tingkatan 3 (adaptif), tingkatan 4 (kuat), dan tingkatan 5 (tangguh).
Indonesia Mendambakan Birokrasi yang Bersih dari Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Capaian SPI Pendidikan 2024
Menukil dari Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2024 yang dirilis KPK, berikut nilai IIP pada tingkat nasional berdasarkan jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar/Sederajat (SD/MI): 71,83
- Sekolah Menengah Pertama/Sederajat (SMP/MTs): 71,08
- Sekolah Menengah Atas/Sederajat (SMA/SMK/MA): 70,37
- Perguruan Tinggi (PT): 66,15
Seluruh jenjang pendidikan ini berada di tingkat 2 atau korektif. Namun, tampak pola nilai IIP yang semakin menurun di jenjang pendidikan yang semakin tinggi. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian yang serius untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia.
Perlu diketahui, hasil 2024 ini tidak dapat dibandingkan dengan indeks tahun sebelumnya karena perbedaan jangkauan responden. Tahun lalu, responden hanya mencakup provinsi saja.
PR dan Rekomendasi KPK
Beberapa kasus, seperti menyontek dan plagiarisme, masih sangat rentan terjadi di dunia pendidikan Indonesia. KPK juga menyoroti ketidakdisiplinan akadamik yang menyangkut siswa, mahasiswa, hingga tenaga pendidik.
“Adapun berdasarkan survei yang dilakukan yang terkait kondisi integritas di Indonesia, pertama dalam kejujuran akademik, kasus menyontek masih ditemukan pada 78% sekolah dan 98% kampus. Dengan kata lain menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah dan kampus,” demikian kutipan penjelasan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam keterangan resminya.
Menyikapi pekerjaan rumah yang serius itu, Wawan menyarankan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi pembina satuan pendidikan, salah satunya melalui pengembangan dan evaluasi berkala program pembiasaan karakter.
“Satuan pendidikan perlu mengembangkan program yang secara aktif membiasakan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari peserta didik, sehingga peserta didik dapat belajar tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam konteks kehidupan sehari-hari,” jelasnya melalui ANTARA.
Kemudian, ia juga menyarankan sistem evaluasi yang komprehensif untuk memantau kemajuan pendidikan secara holistik. Perlu adanya penguatan integritas melalui kolaborasi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan spesifik.
Terakhir, Wawan turut meminta penguatan integritas lewat evaluasi menyeluruh pada praktik tata kelola. Evaluasi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga pendidik, siswa, dan pimpinan.
Pengampunan Dianggap Bukan Solusi, Ini Cara yang Ditawarkan Ahli untuk Berantas Kasus Korupsi
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News