Posted on Leave a comment

KUBET – Kemnaker Resmi Hapus Pembatasan Usia Kerja dan Diskriminasi Lainnya, Ini Isi Aturannya

Kemnaker Resmi Hapus Pembatasan Usia Kerja dan Diskriminasi Lainnya, Ini Isi Aturannya

images info

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup rumit. Selain gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah naik, kurangnya lowongan kerja dan diskriminasi atas pembatasan usia kerja menjadi faktor lain yang menyebkan tingginya angka pengangguran di Indonesia.

Demi mengatasi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dikeluarkannya edaran ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip nondiskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karenanya, para pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Namun, terkait pembatasan usiam terdapat persyaratan khusus yang menjadi pengecualian. Hal ini tertulis dalam poin ke-3, di mana persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika terdapat kepentingan khusus, di antaranya:

  • Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau,
  • Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Larangan diskriminasi dan ketentuan batas usia ini juga berlaku sama pada tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain persoalan pembatasan usia, SE tersebut juga melarang adanya diskriminasi dalam bentuk lain, seperti berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan sebagainya.

Baca juga: Memberantas Akar Masalah Kemiskinan di Indonesia, Ini Solusi yang Diberikan Pakar UNAIR

Mewujudkan Ekosistem Dunia Kerja yang Adil dan Inklusif

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menerangkan jika dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” terangnya melalui ANTARA.

Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menerangkan jika Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik, sehingga SE tersebut diharapkan dapat menghapuskan adanya diskriminasi dalam dunia bekerja. Alih-alih memberikan syarat dan aturan demikian, menurutnya, proses rekrutmen tenaga kerja harus lebih disesuaikan dengan kompetensi pekerja.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegasnya.

Di sisi lain, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa ia setuju dengan kebijakan untuk menghapus batasan usia sebagai syarat dalam lowongan pekerjaan.

“Fleksibilitas ini penting karena banyak orang kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus memberi akses lebih luas kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk bekerja secara layak,” ujarnya dalam keterangan resmi UGM.

Hempri menilai, fleksibilitas dalam rekrutmen sangat penting, mengingat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Ditambah lagi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sedang melanda berbagai sektor industri di Indonesia.

Baca juga: Ekspor Tenaga Kerja Bisa Tekan Pengangguran Berpendidikan, Begini Kata Pakar UGM

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *