
Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang banyak dijumpai di Indonesia. Kawan pasti bisa menemukan orang-orang di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki kebiasaan ini bukan?
Meskipun sering dikaitkan dengan masalah kesehatan, nyatanya masih banyak masyarakat Indonesia yang tetap menjalankan kebiasaan ini hingga saat sekarang. Bahkan kebiasaan merokok tidak hanya terbatas pada satu golongan saja, baik itu generasi muda maupun dewasa.
Terkait kebiasaan ini, biasanya terdapat adab serta tata krama yang secara tidak tertulis mesti dipahami oleh perokok. Misalnya, orang-orang dengan kebiasaan ini mesti bisa menahan diri untuk tidak merokok di beberapa tempat yang sudah ditetapkan.
Selain itu, para perokok juga mesti peka dengan lingkungan sekitar sebelum melakukan kebiasaan ini. Hal ini tentu bertujuan agar keberlangsungan masyarakat yang ada di sekitar pelaku perokok bisa berjalan dengan baik nantinya.
Tahukah Kawan ternyata adab dan tingkah laku terkait kebiasaan merokok tersebut ternyata tidak hanya ada baru-baru ini saja? Ternyata tingkah laku terkait kebiasaan ini sudah diatur dalam naskah kuno yang ada di Nusantara dulunya.
Lantas aturan apa saja yang mesti dipahami oleh para pelaku kebiasaan merokok yang tercantum dalam naskah kuno Nusantara? Simak ulasan lengkap terkait hal ini dalam artikel berikut.
Kebiasaan Merokok
Merokok memang menjadi salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan oleh orang Indonesia. Bahkan berbagai macam data yang ada menunjukkan cukup banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan aktivitas ini sehari-harinya.
Dinukil dari laman GoodStats, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS diketahui terdapat 23,08 persen pemuda Indonesia yang tercatat sebagai perokok aktif. Bahkan para pemuda dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun ini diketahui rata-rata mengonsumsi 12 batang rokok setiap harinya.
Data ini tentu masih belum mencakup keseluruhan masyarakat yang ada di Indonesia. Sebab dapat kita temui para perokok yang berada di luar kategori tersebut yang ada di berbagai daerah Indonesia.
Tingkah Laku Merokok dalam Naskah Kuno Nusantara
Meskipun data yang ada menunjukkan jika perokok di Indonesia memiliki angka yang cukup banyak, akan tetapi terdapat adab dan tingkah laku yang secara tidak langsung mesti diterapkan ketika melakukan kebiasaan ini. Umumnya adab dan tingkah laku ini ditujukan agar kenyamanan bersama bisa terjaga ketika seorang perokok melakukan aktivitas ini di tengah masyarakat.
Dinukil dari artikel Fatkhu Rohmatin dan Yosua Victor Sebastianta, “Adab Merokok dalam Naskah Kuno” yang terbit di Buletin Lembaran, tingkah laku terkait kebiasaan merokok sudah tercatat dalam naskah kuno Nusantara. Salah satu dokumen yang mengatur kebiasaan ini adalah naskah adat istiadat Minangkabau.
Dalam naskah tersebut dijelaskan terdapat beberapa tingkah laku yang mesti dipahami oleh para perokok. Misalnya para perokok mesti memperhatikan arah asap rokok yang dikeluarkan ketika melakukan kebiasan ini.
Para perokok mesti menjaga asap rokok yang dikeluarkan tidak mengenai orang lain yang ada di sekitarnya. Selain itu jika ada orang lain yang menegur karena merasa terganggu, maka para perokok tidak perlu membantah teguran tersebut.
Aturan lain juga menjelaskan agar para perokok tidak melakukan kegiatan merokok di perjalanan. Sama seperti pembahasan sebelumnya, hal ini dilakukan agar asap rokok yang dikeluarkan tidak mengenai orang lain yang ada di sekitarnya.
Fatkhu Rohmatin dan Yosua Victor Sebastianta dalam artikel tersebut juga menjelaskan ada adab lain yang perlu diperhatikan oleh para perokok dalam naskah adat Minangkabau tersebut. Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tersebut menyebutkan bahwa naskah adat tersebut juga mengatur tata cara seseorang yang ingin merokok di hadapan orang lain.
Jika seorang perokok ingin melakukan aktivitas ini, maka dia perlu meminta izin terlebih dahulu pada orang sekitarnya. Jika permintaan tersebut diizinkan, barulah seorang perokok bisa merokok di sana.
Sebaliknya jika permintaan tersebut tidak disetujui oleh orang-orang yang ada di sekitar, maka dia tidak boleh melakukan kegiatan ini. Seorang perokok juga tidak boleh menyanggah serta memaksakan kehendaknya untuk bisa merokok di sana meskipun tidak disetujui oleh orang-orang yang ada di sekitar.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News